![]() |
Pertemuan Anggota DPR RI, Edison Betaubun dan konstituen dalam menyerap Aspirasi, Warga kabupaten Seram bagian Barat di Hotel Mutiara Ambon pada Tanggal 4 Januari 2019 bulan kemarin.
Menurut Bawaslu Provinsi Maluku bahwa ada Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dalam pertemuan itu.
Kordinator Devisi penindakan Bawaslu maluku, Thomas Wakano kepada Evav.News melalui Telefon selulernya kemarin mengatakan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Maluku melalui Penyidik telah meningkatkan Status Kasus itu dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan, namun hingga kini belum ada tersangkah.
“ Iya benar Penyidik telah meningkatkan status Kasus dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu itu dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan , jadi kita menunggu saja kesimpulan dari penyidik Tersangkahnya siapa, ” Ujar Wakano.
Wakano mengatakan, awalnya sesuai informasi yang diterima Bawaslu Maluku, pada tanggal 4 januari 2019, bahwa ada pelaksanaan pertemuan Reses oleh Anggota DPR RI Bpk Edison Betaubun dan Warga di Hotel Mutiara, sehingga atas dasar informasi itu ada Anggota Bawaslu Maluku yang mengikuti kegiatan dimaksud sekalian mengambil dokumentasi.
Menurutnya dalam pertemuan itu awalnya berjalan normal seperti Reses, namun akhir dari pertemuan itu ada dugaan pelanggaran-pelanggaran sehingga ditindak lanjuti oleh Bawaslu Maluku dengan melakukan investigasi, sehingga bilah ada informasi yang beredar bahwa Bawaslu terlibat kepentingan-kepentingan tertentu maka informasi itu tidak benar karena Bawaslu Maluku tetap bekerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku .
" Terkait masalah ini Ada informasi yang berkembang, bahwa kita Bawaslu membiarakan pelanggaran dan di boncengi kepentingan-kepentingan , maka perlu Saya tegaskan, untuk diketahui publik, bahwa informasi itu tidak benar, karena pada saat peristiwa itu benar ada Anggota Bawaslu yang hadir, namun tidak serta merta langsung melakukan teguran atau membubarkan pertemuan itu, karena pada saat itu Bawaslu belum memiliki bukti yang akurat serta kajian secara mendalam bahwa ada pelanggaran atau tidak, Bawaslu tidak gegaba kami harus jeli sehingga perlu mengkaji dan melakukan investigasi secara mendalam ada dugaan pelanggaran disertai dengan bukti-bukti baru kami menindaklanjuti, " Ungkap wakano.
Menanggapi Persoalan tersebut Kuasa Hukum Edison Betaubun , Fahri bachmid , mengatakan, Bawaslu Maluku serta Gakumdu harus berhati-hati menerapkan Hukum dalam masalah itu mengingat dalam persoalan tersebut harus membutuhkan kajian dan telaah yuridis secara mendalam dan komprehensif, sebab harus diukur tindakan dalam peristiwa materil tersebut dalam kedudukan serta kualifikasi Klienya sebagai Pejabat Negara (anggota DPR RI) aktif,yang sedang atau akan melaksanakan fungsi dan tugas konstitusionalnya sebagai wakil rakyat,ataukah dalam kedudukan hukumnya sebagai calon anggota DPR RI .
" Bawaslu Maluku dan Gakumdu harus berhati-hati, dalam menerapkan Hukum karena dalam masalah ini membutuhkan kajian dan telaah yuridis yang mendalam dan komprehensif, karena harus di uji tindakan dalam peristiwa materil tersebut dalam kedudukan serta kualifikasi Bapak Edison Betaubun sebagai Pejabat Negara (anggota DPR RI) aktif,yang melaksanakan fungsi dan tugas konstitusionalnya sebagai wakil rakyat,ataukah dalam kedudukan hukumnya sebagai calon anggota DPR RI, mengingat kapasitas ini mempunyai implikasi yuridis yang berbeda secara absolut,dan memiliki penalaran yuridis yang teliti,sehingga jangan secara prematur beranggapan bahwa ini tendensi perbuatanya adalah Pidana Pemilu., " Ungkap Fahri kepada Evav.News melalui telefon selulernya (Rabu/27/19).
Menurut Fahri, Penyidik Gakumdu Maluku harus Jeli melihat Peran serta konteks pertemuan Edison Betaubun dengan konstituen dalam kedudukan sebagai anggota DPR RI, harus otentik didudukan secara objektif dan berimbang,agar tidak terjadi korban salah penerapan hukum.
" Bawaslu dan Gakumdu harus Jelih, faktanya ,Edison Betaubun dalam melakukan pertemuan dengan beberapa pihak pada tanggal 4 januari 2019 di hotel Mutiara Ambon pada saat itu adalah pertemuan dengan konstituen,dalam menyerap Aspirasi Rakyat,dan itu sejalan dengan agenda reses sebagaimana diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Junto Peraturan DPR RI No 1 tahun 2014 Tentang Tata Tertib yakni dalam Pasal 1 yang menyebutkan bahwa, Masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan diluar masa sidang, terutama diluar Gedung DPR untuk melakukan kunjungan kerja," Tegas Fahri.
Menanggapi Pengambilan Dokumentasi dan Recaman Percakapan yang dilakukan Sala satu oknum Bawaslu dalam pertemuan itu Fahry Menyampaikan tindakan merekam,menyadap, serta intersep dan semacamnya dilakukan Oknum bawaslu itu tidak sesuai hukum yang berlaku ,” Ujar Fahri.
" Bawaslu tidak berwenang melakukan penyadapan pembicaraan orang secara diam-diam, itu tidak sah dan tidak bernilai sebagai bukti hukum “unlawful legal evidence” karena itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.5/PUU-VIII/2010, bertanggal 02 Februari 2011,dan Putusan MK No.21/PUU-XIV/2016,bertanggal 17 Februari 2016, " Jelas Fahri.
Lanjutnya Bawaslu bukan lembaga penegak hukum,dan tidak diberi kewenangan “projusticia” melakukan penyidikan, untuk mendapatkan kebenaran materil,sehingga dalam perkara itu Pihaknya siap merespons secara hukum,dengan mengambil tindakan hukum , jika benar ada anggota Bawaslu melakukan penyadapan percakapan secara diam-diam,maka konsekwensinya adalah pidana. Sehingga pihaknya siap melaporkan yang bersangkutan,” Tandas Fahri.
Posting Komentar
Google+ Facebook