![]() |
Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara |
Tekad pelaksanaan Eksekusi itu, disampaikan Tim eksekutor Kejari Malra Chrisman Sahetapy selaku Kasi Tindak Pidana Khusus bersama Kasi Intel Iwan Darmawan kepada evav.news di Tual (Rabu 06/2019), usai mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual atas nama Akib Hanubun (alias Akib) di lapas KLS II B Tual Rabu pagi.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Chrisman Sahetapy menyampaikan, Tim eksekutor Kejari Malra dalam waktu dekat juga akan mengeksekusi terpidana Kasus Korupsi lainnya, dan telah dibuktikan dengan panggilan terhadap sejumlah Terpidana yaitu Fatmawaty Kabalmay, Muhamad Imam Badil Tamherwarin Alias Dilan, Frederik Syahailatua alias Edi, Hamdi Tamher alias Hamdi dan Abdul Gani Tamher alias Gani.
" Kita dalam Waktu dekat akan mengeksekusi Terpidana Korupsi lainya,yang suda mempunyai kekuatan hukum tetap melalui Salinan Putusan, yang sudah di terima Kejari Malra yakni Fatmawaty Kabalmay, (Kasus Korupsi Penggunaan Dana Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2011 pada Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kota Tual) , Muhamad Imam Badil Tamherwarin Alias Dilan, Frederik Syahailatua alias edi, Hamdi Tamher alias Hamdi, (Tiga Terpidana Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pagar dan Lantai Halaman DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2014), Abdul Gani Tamher , (Terpidana Korupsi Bantuan UKM pada Dinas Koperasi Kota Tual Tahun Anggaran 2014, panggilanya suda kita layangakan sekalian sipakan Administrasi guna dilakukan Ekseskusi, " Tegas Sahetapy.
Lanjutnya, Selain Terpidana yang siap dieksekusi Kejari Malra ,ada juga Terpidana Korupsi Bantuan UKM Pada Dinas Koperasi Kota Tual atas nama Adolop Semuel Tapotubun, dan Jismi Reubun,dan terpidana Kasus Korupsi Makan Minum DPRD Kota Tual atas nama. Maimuna Kabalmay dan Ade Ohofutun, namun hingga kini JPU masih menunggu salinan putusan KASASI dari Mahkama Agung Republik Indonesia, " Ujarnya.(tim evav.news)
Posting Komentar
Google+ Facebook