![]() |
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
Evav.News, Jakarta- Lembaga Anti Rasua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi dukungan warga Masyarakat Mimika terhadap Lembaganya dalam penegakan Hukum Kasus Megah Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat kepada Media ini, Selasa (1/12/2020) Malam, dalam menanggapi antusias dan dukungan Masyarakat Mimika terhadap KPK dalam memberantas Dugaan Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan melakukan upaya paksa, penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
“ Kami tentu mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” Ujarnya.
Sosok yang dikenal dekat dengan awak Media ini menyebutkan, KPK sebagai Lembaga penegakan hukum sangat memahami harapan masyarakat akan penyelesaian kasus yang saat ini sedang ditangani.
“ Kami memahami harapan Masyarakat, namun perlu juga, kami sampaikan bahwa proses penegakan hukum itu harus dilakukan dengan cermat dan terukur, tidak bisah terburu-buru , karena KPK harus memastikan segalanya dalam penegakan Hukum perkara ini harus berjalan diatas rel hukum,” ucap Ali Fikri.
Dia menyebutkan, KPK saat ini terus berupaya melakukan penyelesaian kasus tersebut, tentu sesuai time line dimana waktu penyelesaian perkara itu telah disusun sesuai rencana.
Ali Fikri mengatakan, Pada waktunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan kepada masyarakat secara spesifik hasil konstruksi perkara dan mengumumkan siapa-siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, setelah seluruh pengumpulan bukti selesai termasuk hasil perhitungan kerugian Negara oleh lembaga yang berkompeten.
Disinggung terkait dengan hasil perhitungan kerugian Negara, sesuai asas peradilan di Indonesia yang mewajibkan dihitung oleh Lembaga yang berwenang, Ali Fiki menambahkan, “ Dalam perkara tersebut Ketika naik ke tahap Penyidikan tentu sudah ada jumlah Kerugian Negara sementara, dari hasil perhitungan saat Proses penyelidikan sebagai bukti permulaan,” Ucapnya.
“ Sesuai hukum acara, untuk memperkuat Pembuktian di Persidangan maka diperlukan perhitungan Kerugian Negara oleh Lembaga yang berwenang termasuk juga dilengkapi dengan pemeriksaan ahli,” Tutupnya.
Diberitakan Media ini sebelumnya, Lembaga Anti Rasua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Ali Fikri melalui wawancara ekslusife dengan media Evav.News di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam, menyebutkan, kasus dugaan Korupsi tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ali Fikri juga membenarkan kalau KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu, Ia menyebut nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan, dan disampaikan kepada Masyarakat, ketika upaya paksa, sudah dilakukan.
Juru Bicara Lembaga Anti Rasua ini mengemukakan, Hasil penyidikan secara lengkap dalam perkara ini akan disampaikan ke Masyarakat, setelah upaya paksa dalam hal ini penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan.
Sosok yang dekat dengan awak Media ini membenarkan, didalam surat panggilan penyidik KPK terhadap sejumlah saksi dalam proses penyidikan, telah dicantumkan nama para tersangka.
“ Di dalam panggilan sudah ada nama tersangka, dan Standar pemanggilan dari KPK seperti itu, tetapi kami belum bisa menyampaikan saat ini, yang jelas tersangkanya suda ada, ” Tandasnya.
Diketahui, Salinan surat panggilan penyidik KPK terhadap sejumlah saksi yang dimintai keterangan di Jayapura " Bocor " dan firal di Media social, karena didalam panggilan tersebut, tercantum dengan sangat jelas dan meyakinkan, Dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32, Tahap 1 Tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai "tersangka" diantaranya, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika periode, 2014-2019 bersama-sama dengan, Marthen Sawy, selaku Pejabat pembuat komitmen dan Teguh Anggara, selaku Direktur, PT.Waringin Megah yang menjadi rekanan pelaksanaan pembangunan, Gereja Kingmi Mile 32.
Didalam Panggilan itu juga menyebutkan , bila Penyidik KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Dengan Ancaman maksimal 20 Tahun penjara. (by Red)
Posting Komentar
Google+ Facebook