Rumah Mewah Milik Tersangka Dugaan Korupsi Dana Otsus Pendidikan Kabupaten Mimika, Jenny Usmani Di Kota Ambon

Evav.News, Ambon –  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jenny Usmani membangun rumah mewah di Kota Ambon.

Hasil infestigasi Media ini menyebutkan, Jenny Usmani  yang kini menyandang status, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Otsus sentra pendidikan kabupaten Mimika itu, diketahui memiliki rumah mewah di Kompleks telaga raja, batu gajah depan stadion R Tivi Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Rumah yang terlihat seperti Istanah itu berukuran 35 × 112 meter persegi berlantai dua dengan perabot yang mahalan, ditaksir pembangunan rumah mewah itu menelan dana puluhan Milyar Rupiah, tidak wajar dengan pendapatan Gaji Perkapita Jenny Usmani selaku Pejabat Eselon II di Kabupaten Mimika.

" Iya benar ini rumah Ibu Jenny Usmani Kadis pendidikan Mimika, kami tangani mobiler dengan bayaran 260 jutah, kalau biaya pembangunan rumah totalnya kami kurang tahu Pak, tapi kalau sesuai kasat mata, Rumah ini beserta lahan mencapai puluhan Milyar Rupiah," ujar sala satu tukang yang jadi pekerja rumah mewah itu saat dikonfirmasi Selasa (8/6/2021)

Terpisah Kepala dinas pendidikan Kabupaten Mimika, Jenny Usmani  dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan rumah tersebut,  merupakan miliknya.

" Iya itu rumah Saya dan Suami yang bangun, lalu kamu punya maksud apa pergi foto-foto rumah Saya, nanti Suami Saya yang telepon kamu," Ucap Jenny Usmani dengan nadah tinggi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Selasa (8/6/2021) malam.

Rumah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Jenny Usmani Di Kota Ambon

Diberitakan Media ini sebelumnya,Jenny Usmani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh  Dit Reskrimsus Polda Papua dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan sentra Pendidikan pada  Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Tahun Angaran 2019.

Sala satu sumber terpercaya media evav.news di Jayapura melalui telepon selulernya mengatakan,  Penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua telah menetapkan tersangka dalam kasus itu diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jenny Usmani dan Melania  ( pengusaha ketringe).

" Untuk kasus Dana Sentra Pendidikan sudah ada tersangka, dari bulan Februari lalu tapi kenapa pihak Polda belum mengumumkan, ini ada kepentingan apa..? coba konfirmasi ke Kabid Humas Polda Papua, karena Ibu Kadis Pendidikan Kabupaten Mimika JU dan M sala satu pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," ucap sumber melalui telepon selulernya dari Jayapura Selasa (8/6/ 2021).

Sumber yang tak mau namanya dipublikasikan itu menambahkan, berkas para tersangka dalam skandal dugaan korupsi dana Otsus itu bahkan  sudah sampai ke Kejaksaan Tinggi Papua.

" Kalau tidak salah Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, " ungkap sumber.

Hal yang sama juga dibenarkan sala satu  kerabat dekat Jenny Usmani, saat dihubungi melalui telepon selulernya Senin (7/6/2021) malam.

" Iya benar ibu Jenny sudah jadi tersangka tapi untuk selanjutnya saya belum tau," Singkatnya.


Sementara itu Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol.A.M.Kamal hingga berita ini dipublikasikan, belum dapat dikonfirmasi, Media ini sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi namun tidak ada tanggapan, kendati telepon selulernya sedang aktif.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jenny Usmani  juga enggan berkomentar terkait status tersangka yang saat ini disandangnya, pasalnya dihubungi melalui pesan singkat Via Watsapp, guna dikonfirmasi namun belum ada tanggapan.

Diketahui Dit Reskrimsus Polda Papua, dalam Penanganan kasus skandal korupsi itu didasarkan atas Laporan Polisi Nomor:LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020 dan surat perintah penyidikan nomor:sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.

Dimana  Dana Sentra Pendidikan tersebut, dikhususkan  bagi sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri sentra Pendidikan, SMP negeri sentra Pendidikan dan SMP negeri 5 sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika (suku Amugme, Kamoro dan lima suku kekerabatan lainnya).

Kemudian pada tahun 2019 Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 14.183.983.592,- untuk membiayai kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra Pendidikan, yang direalisasikan sebesar Rp.12.731.255.900 yang terdiri dari 2 (dua) Kontrak yaitu: Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900 dan Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000.

Namun dalam pengelolaan anggaran milyaran rupiah tersebut, dalam pelaksanaanya tidak sesuai ketentuan sehingga  berpotensi merugikan keuangan negara senilai 1 milyar rupiah.

Informasi yang diperoleh, sebelum penetapan tersangka dalam kasus ini, penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap  65 orang saksi  dan menyitah 55 dokumen sebagai barang bukti.(En02)

Pewarta: Toka Fouw

Posting Komentar

Google+