Ramli Umasugi
Evav.News, Ambon- Ramli Umasugi, Bupati Kabupaten Buru secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Bupati dua periode itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rustam Fadli Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru pada 10 Mei 2021.
“Iya, RU telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat melalui telepon genggamnya, Rabu (25/5/2022).
Bupati Buru 2 periode ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.
Mantan Kapolres Aru ini mengaku, kasus itu diproses hukum setelah upaya mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil. Upaya mediasi dimaksudkan agar perkara itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Polri sudah mencoba untuk mediasi kedua belah pihak, tapi salah satu pihak tidak mau, termasuk melalui penasehat hukumnya, sehingga mediasi tidak membuahkan hasil,” jelasnya.
Karena upaya mediasi sudah mengalami jalan buntu, maka perkara tersebut kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.(Kl/08)
Editor: Latif
Posting Komentar
Google+ Facebook