Evav.News, Mimika-
Media Evav.News secara resmi diadukan ke Polres Mimika oleh YLBH Papua Tengah, lantaran memberitakan dugaan suap dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob terhadap oknum Jaksa.

Yosep Temorubun selaku direktur  YLBH Papua Tengah tampak pada beberapa hedline Media di Timika, terlihat  menggebu-gebu menyampaikan media Evav.News mempublikasikan  berita fitna dan hoax sehingga mencoreng harkat dan martabat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, dimana Direktur YLBH Papua Tengah menyatakan bahwa berita tersebut sebagai berita Hoax sehingga mengadukan Media Evav.News ke Polres Mimika.

Menanggapi aduan tersebut, penanggung jawab Media Evav.News Ifo Rahabav menyarankan agar Direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun yang juga berstatus pengacara ini, untuk rajin membaca, agar memperdalam ilmu hukum, karena terkait sengketa pemberitaan tidak serta merta langsung diadukan ke Polisi, namun harus ke Dewan Pers.

" Yang Pasti Direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun, masih gagal paham tentang tata cara  mekanisme penyelesaian masalah  dalam  pemberitaan, lagian kami sebagai penanggung jawab media memastikan bahwa berita yang sudah jadi konsumsi publik bukanlah berita Hoax, karena Media Evav.News memiliki data dan informasi hingga dokumentasi yang cukup tentang dugaan penyuapan dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob ke oknum Jaksa senilai 500 Juta Rupiah,"  ungkap Ifo melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (25/5/2023)

Lanjut Ifo, Direktur YLBH Papua Tengah bukan sebagai  Obyek atau Subyek dalam pemberitaan, sehingga merasah aneh kalau aduan ke Polisi dilakukan oleh direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun.

" Pada prinsipnya kita tetap menghormati aduanya, namun karangan bebas atau narasi-narasi dari Direktur YLBH Papua Tengah sebagai narasumber berita pada beberapa Media akan kita lawan secara hukum," ucap Ifo.

Ifo menyampaikan dengan diadukanya Media Evav.News oleh  direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun, maka menunjukan bahwa Yosep Temorubun gagal paham tentang hukum, karena terkait masalah  pemberitaan,  maka berkaitan langsung dengan Undang-Undang Pers dimana, Pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa pemberitaan yang merugikan pihak lain maka harus  melalui mekanisme hak jawab.hal ini juga diperkuat dengan Pasal 5 ayat 3 tentang hak koreksi.

" Kalau ada pihak yang merasah dirugikan dalam pemberitaan silakan lakukan hak jawab, karena kami Media akan selalu membuka ruang hak jawab bagi para pihak sesuai ketentuan UU Pers dan aturan dari Dewan Pers," Terangnya.

Lanjut Ifo, Dalam pemberitaan Evav.News juga tidak langsung menuding atau menjastifikasi karena didalam uraian pemberitaan  selalu menggunakan kata atau Frasa Diduga, sehingga wujud asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung, walaupun Media memiliki data informasi serta dokumentasi yang cukup dalam berita tersebut.

" Direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun harus banyak membaca agar  paham dan mengerti,  bahwa terkait masalah  pemberitaan maka Undang-Undang yang digunakan aadalah UU Pers, karena UU Pers adalah Lex Spesialis atau kata lain Hukum yang lebih Khusus terhadap KUHP dan KUHPer," Ungkapnya.

Lanjut Ifo menyebutkan, Undang-Undang Pers memiliki kekhususan Lex Spesialis sehingga dalam menjalankan profesi jurnalistik, bila  terdapat masalah dalam pemberitaan, maka wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai ketentuan yang bersifat Umum, atau kata lain Lex General, berarti jelas bahwa ketentuan Khusus ini, mengesampingkan ketentuan Umum.

" Direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun harus baca UU Pers, dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, sehingga jangan asal bunyi  tapi kosong dalam pemahaman hukum," Tukasnya.

Dijelaskan Ifo, terkait masalah pemberitaan ada MOU serta nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, hal ini dipertegas lagi dengan perjanjian kerja sama Dewan Pers dengan institusi Polri dimana kerja sama itu tertuang dengan nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan perundang-undangan Dewan Pers Aris Sulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim Polri) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH.MH.

" Kita akan terus ikuti perkembangan, dan akan koperatif mengahadapi laporan aduan dimaksud, ini konsekwensi dalam menjalankan profesi sebagai Jurnalis, jadi sebagai penanggaungjawab  Media, siap lahir batin untuk menghadapi, namun sebagai penanggaung jawab Media  memastikan memiliki data informasi serta dokumentasi yang cukup dalam pemberitaan dimaksud ," Pungkasnya.

Ini sajian Berita lengkap pada edisi pekan kemarin yang jadi delik Aduan YLBH Papua Tengah ke Polres Mimika dengan judul:  Johanes Rettob Dan Silvi Herawaty Kembali Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jayapura Sebagai Terdakwa 

Evav.News, Jayapura- Skandal dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika akhirnya masuk babak baru, setelah sebelumnya perjalanan perkara mega korupsi ini berjalan cukup alot, pasalnya dari serangkaian proses penyidikan JR dan SH tidak ditahan Jaksa, karena diduga kuat oknum penyidik Jaksa dalam perkara ini, disuap oleh tersangka JR, senilai 500 Juta Rupiah.

Perkara mega korupsi ini pun bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura beberapa waktu lalu,  namun dakwaan Jaksa, diduga dikebiri oleh Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Wilem Marco Erari kerana mengabulkan eksepsi dari kedua terdakwa JR dan SH.

JPU dalam perkara ini-pun tak tinggal diam, karena JPU kembali menyempurnakan Dakwaan dan  melimpahkan ulang berkas perkara tersebut ke  Pengadilan Tipikor Jayapura, yang dijadwalkan kedua terdakwa kembali diadili Selasa 23 Mei besok, pada Pengadilan Tipikor Jayapura.

Jaksa Penutut Umum Pada Kejaksaan Negeri Mimika Dony Umbora saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pekara tersebut akan disidangkan pada Selasa besok.

" Sesuai jadwal jam 11 siang  besok, sidangnya  akan digelar di PN Jayapura, namun terkait waktunya nanti akan disesuaikan dengan kondisi Pengadilan" ujar Dony melalui sambungan telepon selulernya, Senin (22/5/2023).

Sementara itu beredar kabar, hari ini secara resmi Mendagri Tito Carnavian menonaktifkan sementara Johanes Rettob dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika, karena berstatus terdakwa korupsi.

Terkait dengan status nonaktif Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari Kemendagri.


Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua secara tegas meminta Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk agar berkordinasi dengan Mendagri Tito Carnavian untuk memberhentikan Johanes Rettob dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika. Karena Johanes Rettob saat ini berstatus terdakwa korupsi.

Surat  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono SH.Mhum ini, bernomor: B-844/Ft.1/22023, tertanggal  11 Mei 2023.

Begini kutipan surat Kejati Papua, kepada Pj Gubernur Papua Tengah yang diterima Media ini, Jumat (12/5/2023).

Yth. Pj. Gubernur Papua Tengah Di Nabire. Sehubungan dengaan penuntutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 s/d 2022 atas nama terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :

 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 ayat : 

- Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/ atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 - Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan.

 -Pemberhentian sementara kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/ atau wakil bupati atau wali kota dan/ atau wakil walikota.

 2. Bahwa saudara Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, saat ini berstatus sebagai terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor : 8/Pid.SusTPK/2023/PN Jap tanggal 09 Mei 2023.

 3. Bahwa terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika yang masih aktif memimpin daerah dan tidak dilakukan penahanan, sehingga diduga menggerakkan massa, membuat opini di media sosial, gerilya mencari dukungan politik dan pembenaran atas perbuatannya, menekan saksi dan ahli, serta melakukan serangkaian upaya untuk menggagalkan proses penuntutan yang sedang berjalan.

 4. Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, agar informasi ini kiranya dapat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta untuk menentukan sikap selanjutnya.

Demikian kami laporkan untuk menjadi maklum. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, S.H., M.Hum.

 Tembusan : 1. Yth. Jaksa Agung RI di Jakarta;

                       2. Yth. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;

                       3. Yth. Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta;

                       4. Yth. Jamwas Kejaksaan Agung RI di Jakarta;


Editor: Jecko

Posting Komentar

Google+