Evav.News, Jayapura-
Skandal dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika akhirnya masuk babak baru, setelah sebelumnya perjalanan perkara mega korupsi ini berjalan cukup alot, pasalnya dari serangkaian proses penyidikan JR dan SH tidak ditahan Jaksa, karena diduga kuat oknum penyidik Jaksa dalam perkara ini, disuap oleh tersangka JR, senilai 500 Juta Rupiah.

Perkara mega korupsi ini pun bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura beberapa waktu lalu,  namun dakwaan Jaksa, diduga dikebiri oleh Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Wilem Marco Erari kerana mengabulkan eksepsi dari kedua terdakwa JR dan SH.

JPU dalam perkara ini-pun tak tinggal diam, karena JPU kembali menyempurnakan Dakwaan dan  melimpahkan ulang berkas perkara tersebut ke  Pengadilan Tipikor Jayapura, yang dijadwalkan kedua terdakwa kembali diadili Selasa 23 Mei besok, pada Pengadilan Tipikor Jayapura.

Jaksa Penutut Umum Pada Kejaksaan Negeri Mimika Dony Umbora saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pekara tersebut akan disidangkan pada Selasa besok.

" Sesuai jadwal jam 11 siang  besok, sidangnya  akan digelar di PN Jayapura, namun terkait waktunya nanti akan disesuaikan dengan kondisi Pengadilan" ujar Dony melalui sambungan telepon selulernya, Senin (22/5/2023).

Sementara itu beredar kabar, hari ini secara resmi Mendagri Tito Carnavian menonaktifkan sementara Johanes Rettob dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika, karena berstatus terdakwa korupsi.

Terkait dengan status nonaktif Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari Kemendagri.


Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua secara tegas meminta Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk agar berkordinasi dengan Mendagri Tito Carnavian untuk memberhentikan Johanes Rettob dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika. Karena Johanes Rettob saat ini berstatus terdakwa korupsi.

Surat  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono SH.Mhum ini, bernomor: B-844/Ft.1/22023, tertanggal  11 Mei 2023.

Begini kutipan surat Kejati Papua, kepada Pj Gubernur Papua Tengah yang diterima Media ini, Jumat (12/5/2023).

Yth. Pj. Gubernur Papua Tengah Di Nabire. Sehubungan dengaan penuntutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 s/d 2022 atas nama terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut :

 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 ayat : 

- Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/ atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 - Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan.

 -Pemberhentian sementara kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/ atau wakil bupati atau wali kota dan/ atau wakil walikota.

 2. Bahwa saudara Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika, saat ini berstatus sebagai terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor : 8/Pid.SusTPK/2023/PN Jap tanggal 09 Mei 2023.

 3. Bahwa terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Plt. Bupati Mimika yang masih aktif memimpin daerah dan tidak dilakukan penahanan, sehingga diduga menggerakkan massa, membuat opini di media sosial, gerilya mencari dukungan politik dan pembenaran atas perbuatannya, menekan saksi dan ahli, serta melakukan serangkaian upaya untuk menggagalkan proses penuntutan yang sedang berjalan.

 4. Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, agar informasi ini kiranya dapat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta untuk menentukan sikap selanjutnya.

Demikian kami laporkan untuk menjadi maklum. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, S.H., M.Hum.

 Tembusan : 1. Yth. Jaksa Agung RI di Jakarta;

                       2. Yth. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;

                       3. Yth. Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta;

                       4. Yth. Jamwas Kejaksaan Agung RI di Jakarta;


Editor: Jecko

Posting Komentar

Google+